Pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberi kewenangan daerah menyusun Struktur Organisasi Perangkat Daerah kebutuhan karakteristik dan potensi yang dimiliki daerah, sehingga dengan kewenangan yang dimilikinya, daerah dapat dan mampu merespon dinamika yang ada dalam masyarakat lebih baik.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo dibentuk dengan pertimbangan agar pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan, penyelenggaraan penatausahaan keuangan serta pengelolaan asset daerah dapat dilaksanakan lebih optimal dengan mengacu pada seluruh potensi sumber daya yang terdapat di Kota Palopo.
Emrio badan ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo, dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palopo yang kemudian digabung menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sejak tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selanjutnya ditindak lanjuti tentang struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Palopo dengan Peraturan daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 serta Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo.
Kedudukan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
Tupoksi
Secara umum Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Sedangkan berdasarkan fungsinya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan:
Sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pengganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Visi
Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Palopo, maka ditetapakn Visi organisasi yaitu : "Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Profesional dan Berkualitas".
Misi
Untuk menetapkan visi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo ditetapkan 3 (tiga) Misi yaitu :
Tujuan
Tujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Palopo yaitu :
Sasaran
Sasaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo Yaitu :