Jl. Andi Djemma No. 136 / Kecamatan Wara Timur Kota Palopo

(0471) 327 458

Pembentukan

Pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberi kewenangan daerah menyusun Struktur Organisasi Perangkat Daerah kebutuhan karakteristik dan potensi yang dimiliki daerah, sehingga dengan kewenangan yang dimilikinya, daerah dapat dan mampu merespon dinamika yang ada dalam masyarakat lebih baik.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo dibentuk dengan pertimbangan agar pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan, penyelenggaraan penatausahaan keuangan serta pengelolaan asset daerah dapat dilaksanakan lebih optimal dengan mengacu pada seluruh potensi sumber daya yang terdapat di Kota Palopo.

Emrio badan ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo, dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palopo yang kemudian digabung menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sejak tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selanjutnya ditindak lanjuti tentang struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Palopo dengan Peraturan daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 serta Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo.

Kedudukan Dan Tupoksi

Kedudukan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.

Tupoksi

Secara umum Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sedangkan berdasarkan fungsinya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan:

  1. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional dan fungsional di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  4. Pengoordinasian pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pengganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Visi Dan Misi

Visi

Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Palopo, maka ditetapakn Visi organisasi yaitu : "Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Profesional dan Berkualitas".

Misi

Untuk menetapkan visi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo ditetapkan 3 (tiga) Misi yaitu :

  • Meningkatkan kualitas dan profesional Sumber Daya Manusia (SDM) aparat pelaksanaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  • Meningkatkan kualitas sistem Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  • Meningkatkan profesionalisme pelayanan pengelolaan keuangan dan manajemen aset daerah.

 

Tujuan Dan Sasaran

Tujuan

Tujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Palopo yaitu :

  • Mewujudkan aparatur Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang berdedikasi tinggi, bertanggungjawab serta memiliki wawasan kompetensi;
  • Meningkatkan akuntabilitas Laporan Keuangan dan Aset Daerah;
  • Mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Manajemen Aset Daerah yang memenuhi prinsip pelayananpublik.

 

Sasaran

Sasaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo Yaitu :

  • Meningkatnya dedikasi tanggung jawab, wawasan dan kompetensi aparat sesuia dengan Peraturan Perundang-undangan;
  • Meningkatkan proporsi pendapatan daerah dalam pemenuhan kemandirian keuangan daerah;
  • Terwujudnya perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan;
  • Terpenuhinya pengelolaan aset daerah yang teat, efisie dan efektif;
  • Terwujudnya pelayanan pengelolaan dan manajemen aset daerah yang sederhana, jelas, aman bertanggung jawab dan mudah diakses.

Struktur Organisasi